20 Agustus 2025
20:45 WIB
Panja RUU PPRT Pertimbangkan Atur Aplikasi Penyedia Jasa Online
RUU PPRT diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Antara Foto/Galih Pradipta
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertimbangkan usulan untuk memasukkan pengaturan terhadap aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online.
"Tadi masukannya itu bagus, jadi nanti coba dari TA (Tim Ahli) dicatat di mana nanti mungkin kita bisa masukkan kalau ada aplikasi perekrutan secara online," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung yang memimpin jalannya rapat Panja RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/8).
Hal itu disampaikan Martin merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Baleg DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, agar dalam RUU PPRT ikut mengatur pola perekrutan pekerja rumah tangga secara daring atau online.
"Bagaimana nanti ke depan undang-undang ini bisa mengantisipasi itu kalau kemudian ada aplikasi yang memfasilitasi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Nah, ini relasinya seperti apa nanti, kontraktualnya seperti apa, apakah mereka disebut kemitraan juga atau apa, dan seterusnya," kata Arif dalam rapat.
Dia mengatakan, pengaturan itu diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi atas pola perekrutan pekerja rumah tangga secara online lewat aplikasi, sebagaimana yang sudah terjadi pada ojek online.
"Menurut saya ini juga perlu pendalaman sehingga nanti undang-undang ini betul-betul bisa mengantisipasi perkembangan teknologi, sehingga nanti nggak menimbulkan permasalahan baru dan kita akan revisi lagi," katanya.
Adapun Tenaga Ahli Baleg DPR RI Agung Andri Widiyatmoko mengatakan, pengaturan terkait aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga secara online itu dapat masuk dalam kategori jenis perizinan berusaha secara online dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Secara perizinan berusaha sebenarnya ini sudah masuk pak, setelah kami cek di PP dari turunan Cipta Kerja bahwa perusahaan penempatan ini juga ada yang di dalamnya diatur di PP itu, ada basis konvensional, lalu juga ada secara online atau secara daring," kata Andri.
Meski demikian, dia menyatakan bersedia untuk membuat penyesuaian aturan terkait aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga secara online dalam draf RUU PPRT guna mengakomodasi perkembangan teknologi ke depan.
"Jadi memang betul bahwa kita memang harus mempersiapkan ke depannya ketika nanti banyak aplikator-aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga secara online," ucap dia.