c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 September 2022

09:29 WIB

Panglima TNI Ubah Syarat Penerimaan Taruna Akmil

Syarat penerimaan taruna Akmil di tiga matra diubah, terutama tentang tinggi badan untuk akomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Panglima TNI Ubah Syarat Penerimaan Taruna Akmil
Panglima TNI Ubah Syarat Penerimaan Taruna Akmil
Ilustrasi Taruna Akmil dari tiga matra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

JAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, revisi Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela TNI, dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9) seperti dikutip dari Antara.

Pada Peraturan Panglima TNI 31 Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Setelah revisi, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujar jenderal bintang dua TNI AU itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar