27 Mei 2025
08:11 WIB
Panglima TNI Tegaskan Pelindungan Jaksa Amanat UU TNI
Pelindungan TNI pada jaksa sesuai dengan UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Sesuai UU TNI yang menyebutkan tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Agus melanjutkan, TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan. Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum. Berikutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Menurut Panglima TNI, pengawalan TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan 4.
Pasal 2 menyatakan jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 menyatakan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," lanjut Jenderal Agus dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Imparsial Sebut TNI Jaga Kejaksaan Tanpa Landasan Hukum
Perpres yang terdiri atas enam bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.
Di samping soal pelindungan, Perpres 66 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.