c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Maret 2025

16:47 WIB

Panglima TNI: RUU TNI Kedepankan Supremasi Sipil

Supremasi sipil dalam RUU TNI sebagai elemen fundamental negara demokrasi. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Panglima TNI: RUU TNI Kedepankan Supremasi Sipil</p>
<p>Panglima TNI: RUU TNI Kedepankan Supremasi Sipil</p>

Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta para pimpinan tiga matra TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

TNI, lanjut Panglima TNI memandang, prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi. Prinsip itu harus dijaga dengan memastikan pemisahan tegas antara militer dan sipil.

Baca: RUU TNI Akan Bahas Usia Pensiun Dan Penempatan Prajurit Di Jabatan Sipil

Dia menyebutkan tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman. Serta, menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan," ujar dia.

Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.

"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat," kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Baca: DPR Yakin Revisi UU TNI Tidak Ulangi Masa Orba

Penegasan supremasi sipil itu pun ditegaskan menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI beserta pimpinan tiga matra TNI pada hari ini dikutip dari Antara.

"Komisi I DPR memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi," ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.

Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).

"Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar