22 September 2025
13:07 WIB
PAN Jawa Barat Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa
DPW PAN Jawa Barat menegaskan surat kuota calon pendamping desa yang beredar di media sosial tidak benar, ketua dan sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut
Editor: Nofanolo Zagoto
Hoaks! Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPW PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPW PAN Kabupaten Indramayu. ANTARA/Screenshoot/Riza F.
BANDUNG - Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, Susanti Komalasari menyatakan, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jabar tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa.
“Surat tersebut tidak benar. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Santi melalui siaran persnya, Senin (22/9), sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, beredar surat DPW PAN Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.
Adapun surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 itu terkait penjaringan bakal calon pendamping desa. Isi suratnya menyampaikan DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Surat itu juga menyebutkan DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
Santi menegaskan DPW PAN Jawa Barat tak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa. Sebab hal itu sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan.
“Hal ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Tertulis kepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat ini, DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihal surat tersebut,” katanya.