c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 September 2024

08:44 WIB

Pakar Nilai Indonesia Mesti Belajar Cara Mudah Nepal Turunkan AKI

Cara mudah Nepal turunkan AKI adalah kebijakan sederhana saat persalinan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pakar Nilai Indonesia Mesti Belajar Cara Mudah Nepal Turunkan AKI</p>
<p>Pakar Nilai Indonesia Mesti Belajar Cara Mudah Nepal Turunkan AKI</p>

Ilustrasi ibu hamil saat berdandan. Shutterstock/Nicoleta Ionescu.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Iman Santoso menilai Indonesia perlu belajar dari Nepal untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI). Negara di Asia Selatan itu dapat menurunkan AKI hingga 20% dalam waktu 10 tahun.

“Sedangkan Indonesia masih di atas itu. Mereka simpel saja kebijakannya, pertama, semua persalinan harus dilakukan di RS yang terakreditasi, kedua, tenaganya harus penolong yang kompeten, dan yang ketiga, gratis,” kata Budi ditemui usai mengisi kuliah umum di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/9) dikutip dari Antara.

Menurut dia, perlu kebijakan dan regulasi yang tegas untuk mengatur sistem rujukan bagi ibu hamil dan melahirkan sehingga dapat menekan AKI di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 18 Juli 2023, AKI masih berada di angka 189 per 1.000 kelahiran.

“Itu simpel, tetapi kenapa kok enggak mau dikerjakan?” urai dia.

Sehingga, lanjut dia, regulasi jadi penting. Untuk mengatur penanganan persalinan.

Saat ini, yang terjadi, ada puskesmas tak bisa menangani persalinan, lalu dirujuk. Waktu untuk merujuk ini berisiko bagi si ibu.

Dia menegaskan, bagi ibu hamil, tidak ada jenjang rujukan. Hamil, mulas, itu sudah dalam kondisi gawat darurat. 

“Kirim ke rumah sakit yang punya fasilitas, jangan ke puskesmas dulu,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 1.000 perempuan di Indonesia, yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun ada 26 orang, sedangkan berdasarkan data BKKBN setiap 1.000 perempuan, yang sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia yang sama ada 19 orang.

Kehamilan di usia muda tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor tingginya AKI di Indonesia, sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pemberian kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS) dapat menjadi langkah yang baik.

"Ini baru 1.000 ya, bayangkan kalau ada 100.000 perempuan, berarti ada 1.900 yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun. Itu banyak lho jumlahnya, bayangkan kalau tidak diatur dengan undang-undang atau PP dan tidak diberikan kontrasepsi, bisa memicu risiko," ucapnya.

Ia menjelaskan berbagai risiko yang terjadi akibat kehamilan yang terlalu muda, di antaranya dapat meningkatkan AKI dan angka kematian bayi (AKB), kelahiran prematur, hingga bayi dengan berat badan bayi lahir rendah (BBLR).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar