12 Oktober 2023
12:54 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
PADANG - Akademisi sekaligus Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat, Yuliandri menyebutkan, setidaknya terdapat tiga aspek utama yang mesti diperhatikan sebelum mendaftarkan tanah ulayat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekurang-kurangnya ada tiga indikator terkait dengan keadaan tanah ulayat yang mesti diperhatikan," kata Yuliandri di Padang, Kamis (12/10) dikutip dari Antara.
Pertama, tanah ulayat tidak berada dalam kawasan hutan. Kedua, tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN. Ketiga, tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang mengarah pada masalah sosial dan hukum.
Terkait penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, yang juga menjadi proyek percontohan, Yuliandri menjelaskan penatausahaan tanah ulayat merupakan upaya pendaftaran bidang tanah ulayat yang sudah diketahui subjek.
"Termasuk objek dan hubungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Terbitnya sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, tidak lepas dari kajian-kajian hukum yang dilakukan Unand.
"Melalui kajian yang telah dilakukan maka penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut yang kemudian dapat diambil manfaatnya secara optimal khususnya keberadaan tanah ulayat demi kepentingan anak dan kemenakan," ujar dia.
Terakhir, dia berharap kebijakan yang telah diambil Kementerian ATR/BPN terutama dalam melindungi keberadaan tanah ulayat, dapat terus dilanjutkan. Bahkan, perguruan tinggi tertua di luar Jawa itu siap untuk melakukan berbagai kajian agraria maupun aspek hukumnya.
Penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar, merupakan pertama kalinya negara menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada masyarakat hukum adat.
Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri atas empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing dengan luas 107.714 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian.