c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

12 Juni 2025

11:11 WIB

Orang Tua Punya Peran Cegah Perkawinan Anak 

Orang tua mesti cegah perkawinan anak karena lebih banyak mudarat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Orang Tua Punya Peran Cegah Perkawinan Anak&nbsp;</p>
<p>Orang Tua Punya Peran Cegah Perkawinan Anak&nbsp;</p>

Aksi untuk menolak perkawinan anak. ANTARA FOTO.

LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengingatkan para orang tua punya peran penting untuk mengawasi anak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

"Pengawasan itu bukan di luar saja, tapi di dalam rumah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur, Ahmat dikutip dari Antara di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/6).

Ahmat menyebut keberadaan media sosial memiliki dampak negatif dalam pergaulan anak saat ini yang harus diwaspadai. "Apa yang kita pikirkan bila anak betah mengurung diri di kamar, kok betah?" kata Ahmat dikutip dari Antara.

Dia menambahkan saat ini budaya dan kemiskinan tidak lagi menjadi faktor utama pemicu terjadinya perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau dulu, 20 tahun lalu, mungkin iya (budaya dan kemiskinan faktor pemicu perkawinan anak). Kalau sekarang rata-rata keluarga memiliki motor, ponsel seluler, itu tidak miskin," papar Ahmat.

Menurut dia, perilaku anak, paradigma keluarga, serta pergaulan atau lingkungan menjadi faktor penyebab masih tingginya angka perkawinan anak di Lombok Timur.

"Keluarga takut anaknya tidak mendapatkan jodoh, akhirnya dinikahkan segera," kata Ahmat.

Baca juga: Perkawinan Anak Rampas Hak Anak 

Dia menegaskan Pemkab Lombok Timur serius untuk menangani isu perkawinan usia anak.

Pada 2021 Bupati Lombok Timur menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa (perdes) tentang perkawinan anak.

Bahkan untuk mempercepat terbitnya Perdes Perkawinan Anak, Bupati Lotim memberikan reward berupa umroh bagi kepala desa yang menerbitkan Perdes Perkawinan Anak.

Selain Perdes, ada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak. Sementara di tingkat provinsi ada Perda Penundaan Usia Perkawinan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar