29 Juli 2024
20:57 WIB
Operasi Patuh Jaya 2024, 60.533 Pengendara Di Jakarta Ditindak
Sebanyak 33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE selama Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Anggota kepolisian membawa motor pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/7/2024). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak sebanyak 60.533 pengendara yang melanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Operasi ini diketahui dilaksanakan pada 15-28 Juli 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, jumlah puluhan ribu pelanggaran lalu lintas itu merupakan total dari penindakan terhadap pengendara roda dua dan roda empat.
Rinciannya, sebanyak 3.738 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm. Lalu, sebanyak 3.360 penindakan terhadap kendaraan roda dua karena melawan arus lalu lintas.
Untuk kendaraan roda empat paling banyak melanggar tidak memakai sabuk pengaman jumlahnya 22.673 kasus. Lalu, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 kasus. Ada juga kendaraan roda empat yang ditindak karena kelebihan muatan.
"33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran,” kata Ade, di Jakarta, Senin (29/7).
Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai pada 15 Juli-28 Juli 2024. Operasi lalu lintas ini digelar serentak secara nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Ada 14 pelanggaran yang menjadi fokus Kepolisian, di antaranya kendaraan yang melawan arus lalu lintas hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pelanggaran lain yang menjadi sasaran polisi, yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Polisi juga akan menindak kendaraan yang bermuatan lebih, lalu menindak kendaran roda empat atau lebih yang tak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya, yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirene bukan peruntukannya. Terakhir, menggunakan pelat nomot palsu atau TNKB palsu dan parkir liar.