c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Mei 2024

08:47 WIB

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Tata Kelola Kelapa Sawit

Maladministrasi tata kelola kelapa sawit seperti tumpang tindih regulasi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Tata Kelola Kelapa Sawit</p>
<p>Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Tata Kelola Kelapa Sawit</p>

Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). Antara Foto/Budi Candra Setya

JAKARTA- Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi tata kelola industri kelapa sawit seperti tumpang tindih regulasi. 

Potensi itu disampaikan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Senin (27/5).

Oleh karena, Yeka menyatakan, Ombudsman bersama stakeholder terkait, akan turun lapangan melihat bagaimana implementasi regulasi pada tata kelola di industri kelapa sawit.

"Kita akan lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan bagaimana. Sejauh mana penyimpangan terjadi di lapangan," ujarnya dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin (27/5).

Yeka mengatakan, ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu. "Adanya tumpang tindih ijin lahan. Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan," tegas Yeka. 

Ombudsman juga mempertanyakan bagaimana kesejahteraan petani kelapa sawit selama ini.

Terkait persoalan tumpang tindih lahan dan kawasan hutan serta perizinan, Ombudsman melihat  terdapat  benturan regulasi antara rezim kawasan dan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang membingungkan petani dan pelaku usaha mulai dari penunjukan, tata batas, pemetaan dan  penetapan.

Ombudsman dalam hal ini telah memetakan masalah pada tata kelola industri kelapa sawit. Pertama, terkait lahan dan perizinan seperti kepastian ijin lokasi lahan perkebunan sawit, terkendala isu antara lainoverlapping kawasan (hutan, HGU, adat). Kedua, permasalahan tata niaga, meliputi produk sawit terkendala kebijakan DMO untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri. Selain itu, pengolahan produk sawit juga terkendala kemitraan antara petani rakyat dengan industri. 

Terkait harga, Ombudsman menemukan tidak dapat memberikan keuntungan bagi petani, masyarakat, bahkan pedagang minyak goreng sawit. Terkait teknologi, target peningkatan produktivitas perhektar belum terpenuhi.

Yeka menguraikan pula, Ombudsman menerima sejumlah aduan terkait kelapa sawit. Kurun waktu 2018-2024, ada 239 aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman.

Dari aduan tersebut, Ombudsman membaginya menjadi tiga substansi. Substansi agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 69 aduan, substansi perkebunan, pertanian dan pangan sebanyak 36 aduan, dan substansi penegakan hukum sebanyak 24 aduan.

Tahun ini, Ombudsman akan melakukan kajian systemic review mengenai pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit.

"Pencegahan maladministrasi cara paling soft untuk perbaikan pelayanan publik karena bentuknya saran. Tapi kami bisa keluarkan produk yang sifatnya memaksa. Sehingga untuk permasalahan yang paling urgen, misal perlu pencabutan suatu regulasi, maka Ombudsman bisa memberikan tindakan korektif dan rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat," ucap Yeka.

Diskusi publik ini menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Pusat Riset Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ernest Gunawan.  

Adapun penanggap di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Puti Juli Ardika.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar