c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 Agustus 2024

19:01 WIB

Ombudsman Temukan Pelanggaran Pengamanan Demo RUU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran yang mengalami luka-luka karena pemukulan oleh anggota Kepolisian saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">Ombudsman Temukan Pelanggaran Pengamanan Demo RUU Pilkada</b></p>
<p><b id="isPasted">Ombudsman Temukan Pelanggaran Pengamanan Demo RUU Pilkada</b></p>

Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan ada pelanggaran dalam pengamanan demonstrasi penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya baru-baru ini. 

Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro mengatakan, pelanggaran ini ditemukan pihaknya berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung dengan para aksi unjuk rasa yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.  

Hasilnya, Ombudsman menemukan beberapa demonstran yang mengalami luka-luka karena pemukulan oleh anggota Kepolisian saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Temuan lainnya, yakni sejumlah barang bawaan demonstran seperti handphone, dompet dan motor yang tidak diketahui keberadaannya. Saat para demonstran menanyakan keberadaan barang mereka, pihak Kepolisian tidak bisa menjelaskannya.

Pada pemantauan dan wawancara di Polres Metro Jakarta Barat, Ombudsman juga menindaklanjuti adanya aduan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Kepolisian agar demonstran dikembalikan kepada keluarga. Ombudsman juga memastikan hak-hak dari demonstran selama diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

“Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar,” kata Johanes, di Jakarta, Senin (26/8).

Berdasarkan pantauan Ombudsman, ada 50 demonstran yang dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari 50 orang itu, 43 laki-laki dan satu perempuan. Sisanya anak-anak.

Pada saat itu, enam anak dan satu perempuan telah dikembalikan kepada keluarganya sisanya dalam proses pendalaman.

Sedangkan di Polres Metro Jakarta Barat, dari 105 demonstran yang ditahan, 77 diantaranya sudah dikembalikan kepada keluarga. Sisanya, menunggu penjemputan keluarga.

Terkait hal ini, Ombudsman mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah memulangkan sebagian demonstran tersebut. Namun, Johanes menegaskan, pihaknya menyesalkan oknum Kepolisian yang membuat para demonstran luka-luka, kehilangan barang serta pengamanan dengan tindakan kekerasan.

“Ke depan kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan secara transparan menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran yang diamankan kepada publik” kata Johanes.  

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 301 peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (22/8). Ratusan orang itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ade merinci, sebanyak 50 orang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sejumlah 143 orang dibawa ke Polres Jakarta Timur. Tiga orang dibawa ke Polres Jakarta Barat. Terakhir, 105 orang dibawa ke POlres Jakarta Pusat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar