c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Juni 2025

11:46 WIB

Ombudsman Temukan Maladministrasi Kemendagri, 930 Kepala Desa Dirugikan

Ombudsman meminta Kemendagri meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, termasuk evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dan perpanjangan masa jabatan kepala desa

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Ombudsman Temukan Maladministrasi Kemendagri, 930 Kepala Desa Dirugikan</p>
<p>Ombudsman Temukan Maladministrasi Kemendagri, 930 Kepala Desa Dirugikan</p>

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)  


JAKARTA - Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, termasuk evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Permintaan ini dikatakan Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng berkaitan dengan temuan malaadministrasi Kemendagri dalam penerbitan dokumen administrasi. Ombudsman telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kemendagri, Selasa (3/6).

"Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 tidak memperoleh perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024," kata Robert, sepertidilansir Antara, Rabu (4/6).

Robert menyampaikan, Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena dalam penentuan periodisasi waktu tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kemendagri, kata dia, tidak memberikan kepastian hukum kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Ia menjelaskan, penetapan periodisasi waktu mundur dari tanggal 24 April 2024, Maret 2024, sampai dengan Februari 2024 menimbulkan kerugian bagi para kepala desa yang akhir masa jabatannya bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Disebutkan bahwa kerugian yang dialami para kepala desa antara lain hilangnya hak untuk berpartisipasi dalam pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan hak memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Selain meminta peninjauan kembali, Ombudsman juga meminta Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan memberikan panduan kepada bupati atau wali kota agar pelaksanaan pilkades serentak dilakukan dalam waktu yang patut pasca-terbitnya UU desa yang baru, agar dapat memberikan kepastian hukum.

Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 agar penafsiran atas frasa "sampai dengan" dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 diselaraskan dengan arahan penundaan pilkades, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023.

"Dengan begitu, status 930 kepala desa yang terdampak dapat memperoleh kepastian hukum," tuturnya.

Robert menegaskan bahwa Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.

Dirinya berharap Kemendagri dapat mempelajari permasalahan itu secara saksama dan melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang diperlukan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar