22 Januari 2025
20:26 WIB
Ombudsman Telusuri Potensi Maladministrasi HGB Dan SHM Pagar Laut Tangerang
Ombudsman akan melihat aspek pelayanan publik dari diterbitkannya HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL bersama aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) serta nelayan membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Antara Foto/ Muhammad Iqbal
JAKARTA - Ombudsman RI mengatakan ada potensi maladministrasi di balik diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
“Bisa jadi, perlu saya garis bawahi, terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain, misalnya SHM, itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi tensinya, mengingat misalnya secara fisik kok di laut ada HGB, ada SHM,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/1).
Terkait hal ini, Najih mengatakan, Ombudsman sedang menelusurinya. Ombudsman akan melihat aspek pelayanan publik dari diterbitkannya HGB dan SHM.
“Nanti kalau kita temukan itu bisa jadi bukan hanya maladministrasi, tapi juga bisa tadi ada KKN di sana. Nah itu bukan kewenangan Ombudsman lagi. Kalau Ombudsman menemukan ada potensi kriminal, entah itu korupsi atau KKN tadi, ya itu menjadi tugas aparat penegak hukum ke depan,” ujarnya.
Najih mengatakan fokus Ombudsman dalam kasus pemagaran laut adalah pada aspek pemenuhan pelayanan publik, karena Ombudsman dari awal berangkat dari keluhan tentang nasib nelayan yang tidak bisa melaut.
Sejak Desember 2024, kata dia, Ombudsman sudah langsung melihat langsung ke lokasi di Tangerang dan melakukan investigasi.
Najih belum bisa mengungkap perkembangan dari investigasi Ombudsman, terlebih muncul masalah baru Kementerian ATR/BPN ternyata menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut.
“Ini perlu didalami lagi. Maka memang kemudian perwakilan Ombudsman Banten kita tugaskan juga. Kemarin yang kita investigasi itu hanya dinas-dinas terkait, misalnya dinas perikanan kelautannya, Kabupaten Tangerang, kemudian Provinsi Banten, kemudian pihak Kementerian,” ucar Najih.
Sebagaimana diketahui, Menteri ATR/BPN mengakui pihaknya telah mengeluarkan HGB sebanyak 263 bidang laut dan SHM sebanyak 17 bidang dengan total mencapai kurang lebih 1 juta meter persegi atau 100 hektare (ha) untuk PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perorangan (data belum dibuka ATR/BPN) sebanyak sembilan bidang di Kabupaten Tangerang.