c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Februari 2025

20:27 WIB

Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: DKP Banten Lakukan Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadil Afriadi meminta DKP Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa, berdasarkan laporan panjangnya masih 11 km.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: DKP Banten Lakukan Maladministrasi</p>
<p>Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: DKP Banten Lakukan Maladministrasi</p>

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


JAKARTA - Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan hal itu seharusnya merupakan tugas DKP Banten sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil.

Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat.

Fadli mengatakan, DKP Banten sebetulnya telah memutuskan penghentian pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang tersebut ketika panjangnya masih 10 kilometer (km).

Namun, ia menyesalkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

"Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama hingga 22 Januari 2025 kemarin untuk melakukan pembongkarannya," ujarnya.

Fadil mengatakan, Ombudsman memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya dan KKP sudah berupaya. Namun, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran.

Akibatnya panjang pagar laut semakin bertambah hingga 30,16 km dibandingkan saat diputuskan dihentikan.

Untuk itu, Fadil meminta agar DKP Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Berdasarkan laporan panjangnya masih 11 km.

Dia juga meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik KKP, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Tindakan itu baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera.

“Kita juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana. Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” ujar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar