28 Juli 2022
18:09 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang kereta api atau palang pintu kereta, terutama perlintasan ilegal atau yang tidak memiliki palang dengan keamanan maksimal.
Permintaan ini menyusul terjadinya kecelakaan maut odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7). Korban dari kecelakaan ini tercatat 9 orang meninggal dan 24 luka-luka.
“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal tegas ditutup dan semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” ujar Lasarus dalam pernyataan pers, Kamis (28/7).
Dia menambahkan, pemerintah juga harus menjadikan kecelakaan maut odong-odong di Serang ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menggalakkan sosialisasi serta edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.
Sebab, sepengamatan Lasarus, kecelakaan di palang pintu kereta api bukan yang pertama kali terjadi. Dia khawatir, kecelakaan akan terus terjadi walaupun palang pintu ditutup, jika kesadaran masyarakat belum baik.
“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang mana kala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Banten, Nuraeni meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pemerintah daerah tidak lepas tanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan ini.
Menurut Nuraeni, seluruh institusi yang berwenang menangani perlintasan kereta api harus bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Misalnya, dengan mengambil kebijakan memasang palang pintu kereta api demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Sangat miris, ada perlintasan kereta api yang tidak diiringi dengan sistem keamanan PT KAI, ini bentuk kelalaian atau tidak peduli terhadap situasi perkembangan jumlah penduduk dan dari sisi pembangunan,” tutur Nuraeni.