28 Juni 2025
10:48 WIB
NTT Sap Terapkan dan Awasi Hukuman Sosial di KUHP Baru
Pidana sosial dalam KUHP Baru mulai diterapkan pada Januari 2026 dan diharapkan efektif pada pelaku tindak pidana ringan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pelaku tindak pidana yang ditangkap aparat penegak hukum. Antara Foto/Auliya Rahman.
KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung penerapan pidana nonpenjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku mulai Januari 2026.
"Kami di NTT siap mendukung implementasi KUHP baru ini. Kami berharap penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan sukses di daerah kami," kata Gubernur NTT dalam dialog bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara daring di Kupang, Jumat (27/6).
Untuk mendukung KUHP baru, Gubernur NTT mengusulkan penambahan unit bapas di Pulau Flores guna optimalisasi layanan pembimbingan klien bapas di wilayah kepulauan tersebut.
"Saat ini bapas baru ada di Kupang dan Waikabubak. Kami berharap ada tambahan unit bapas di Flores untuk menjangkau delapan kabupaten di sana," ujar Melki.
Baca juga: Pidana Alternatif Untuk Kurangi Kelebihan Penghuni Lapas
Selain itu, ia menggagas program "Satu Lapas Satu Produk" sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi narapidana, selaras dengan program "One Village, One Product" yang digencarkan Pemprov NTT.
Dia mengatakan, nantinya setiap lapas perlu didesain agar warga binaan permasyarakatan (WBP) bisa menghasilkan produk bernilai ekonomi, sehingga saat bebas mereka siap berwirausaha dan berkontribusi bagi UMKM NTT.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) akan semakin strategis dalam reformasi hukum, termasuk pendampingan klien bapas di proses peradilan dan pelaksanaan pidana sosial.
"Pendampingan oleh PK menjadi kunci menekan overcrowding di lapas, rutan, dan LPKA di NTT. Ini bagian penting dari transformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar hukuman," katanya.
Bapas berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku tindak pidana yang sudah atau menjalani sebagian masa hukuman. Serta, menyiapkan mereka menjadi warga negara yang taat hukum, produktif, dan bertanggung jawab.