06 Februari 2024
20:15 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
DENPASAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, prinsip netralitas ASN merupakan salah satu implementasi sistem merit dalam konteks kepegawaian pemerintah. Prinsip netralitas tersebut bertujuan memastikan seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Hal itu, kata dia, berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak di 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Selain Kemenpan RB, SKB ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SKB ini terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar, dari sanksi ringan hingga berat.
Menurutnya, menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi agar dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak. Salah satunya dengan memegang teguh nilai-nilai Core values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu.
Penanganan Pelanggaran Netralitas
Sementara itu, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi mambangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani pelanggaran netralitas ASN.
“Dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan K/L secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Yomo.
Yomo menambahkan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait Pemilu 2024.
"Sejumlah 183 ASN atau 45,4% di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Lalu, 97 ASN atau 53% di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujarnya, pada Webinar KASN "Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat" Selasa (6/2).