c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Juli 2021

11:37 WIB

Nekat Berpergian Tanpa Urusan Mendesak Bakal Kena Sanksi

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jadetabek, tapi masih masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena alasan pekerjaan

Nekat Berpergian Tanpa Urusan Mendesak Bakal Kena Sanksi
Nekat Berpergian Tanpa Urusan Mendesak Bakal Kena Sanksi
Pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7). Antara/Yogi Rachman

JAKARTA – Tetap tinggal di rumah dan beraktivitas di dalam rumah, jadi pilihan bijak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, tanpa urusan penting atau mendesak, aparat bakal mengenakan sanksi tegas. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menuturkan, saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan aturan bagi perkantoran untuk melakukan work from home.

Karenanya, kata Fadil, pihaknya pihaknya tak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas, bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan namun tetap memaksa untuk melewati pos penyekatan saat PPKM Darurat.

"Penegakan hukum salah satu cara. Nanti kalau ada yang memaksa kami akan melakukan penegakan," ujar Fadil Imran saat meninjau pos penyekatan PPKM bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji Darurat di Lampiri, Jakarta Timur, Senin (5/7), seperti dilansir Antara.

Mulyo Aji sendiri mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat untuk menekan kasus penyebaran covid-19. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji 

Mulyo Aji menyampaikan bahwa saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan. 

"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial pun juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya melihat jalannya penyekatan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menuju Jakarta dari arah Bekasi.
 
"Hari ini saya bersama Pangdam turun ke lapangan melihat secara langsung. Kendaraan taktis juga kita turunkan, water barrier juga kita turunkan," kata Fadil Imran.

Putar Balik
Di lokasi penyekatan, kendaraan dari arah Bekasi yang menuju Jakarta diputar balik saat melewati pos penyekatan Lampiri, Jakarta Timur. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP ikut mengamankan jalannya penyekatan bagi kendaraan bermotor saat PPKM Darurat.

Sebaliknya, arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di kawasan Sumber Artha yang merupakan pos penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju Bekasi, terpantau macet.
 
Pada pukul 09.00 WIB antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP memutar balik kendaraan dari Jakarta yang menuju ke arah Bekasi.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tak dapat melintas pun terpaksa berputar arah, hingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Tampak sejumlah pengendara berusaha untuk dapat melewati pos penyekatan dengan berbicara kepada petugas kepolisian yang berjaga.

"Pak saya tinggal di Bekasi mau pulang ke rumah, tapi KTP saya masih Jakarta," kata salah satu pengendara sepeda motor.
 
Namun petugas kepolisian yang berjaga tidak membiarkan pengendara tersebut melewati pos penyekatan. Terdengar suara klakson kendaraan bersahutan akibat kemacetan tersebut.
 
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
 
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
 
Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial



Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatas an Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. Antara Foto/M Risyal Hidayat  

 

 


Tegakkan Aturan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth sendiri meminta sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menegakkan aturan PPKM Darurat.
 
"Kami mendukung diberlakukannya PPKM Darurat ini di Jakarta dengan berbagai aturan seperti penutupan mal hingga penyekatan pintu keluar-masuk Jakarta, dengan tujuan menekan angka covid-19. Tapi Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan jelas," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Politisi PDIP yang akrab disapa Kent tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta lebih tegas menerapkan aturan PPKM Darurat dan pemberlakuan sanksi terhadap para pelanggar. 

Hal ini agar pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif, dan efisien dalam pencegahan penyebaran virus covid-19.
 
"Karena menurut saya kebijakan ini harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 karena dikhawatirkan Jika terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di Ibukota menjadi kolaps," tutur Kent.
 
Jika dilakukan dengan berulang, lanjut dia, akan ada efek domino yang akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi, serta banyak sekali karyawan yang akan dirumahkan jika tempat kerjanya ditutup.
 
"Semua pengusaha dan karyawan otomatis akan teriak, jika PPKM Darurat kali ini dilakukan tidak serius dan arahnya pasti akan dilanjutkan ke PPKM Darurat Tahap 2 dan sampai selanjutnya, ini akan berdampak besar,” ujarnya.

Karenanya ia pun berharap agar PPKM Darurat kali ini harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran covid-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif.

“Sehingga efek domino bisa terhindari," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
 
Lebih lanjut, Kent meminta pemerintah termasuk Pemprov DKI, harus menutup seluruh bandara dan pelabuhan di wilayah Jakarta. Tujuannya, supaya tidak ada turis yang datang hingga jangka waktu PPKM Darurat ini selesai.
 
"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan dimana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak di awasi,” serunya. 

Ia mengingatkan, varian delta (baru) ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang membawa virus tersebut masuk ke Indonesia saat PSBB di terapkan.

“Kita lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di wilayah ini," ucap Kent.
 
Kent juga berharap Anies bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah dimengerti, agar anak buahnya bisa bekerja secara maksimal dan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
 
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga juga harus dipaksa disiplin 100%. Hal itu akan bisa berjalan jika Pemprov DKI Jakarta bisa tegas dan tanpa "tebang pilih" menjalankannya. Menurutnya, rakyat tidak hanya cukup diberikan imbauan saja tanpa pemberian tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
 
"Bisa berlakukan juga sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," ucapnya.
 
Selain itu, dia juga menilai untuk menyukseskan PPKM Darurat ini, Pemprov DKI juga diharapkan bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat. Di antaranya berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.
 
"Berikan juga bantuan kepada masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan,” ucapnya.

Sementara untuk bantuan para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar