c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Agustus 2025

10:22 WIB

Negara Jamin Kebebasan Beribadah Setiap Warga

Kebebasan beribadah tercoreng dengan penutupan rumah doa umat Kristen di Garut, Jawa Barat.

<p>Negara Jamin Kebebasan Beribadah Setiap Warga</p>
<p>Negara Jamin Kebebasan Beribadah Setiap Warga</p>

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar (tengah) mengunjungi Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut untuk berdiskusi pasca insiden penutupan rumah doa umat Kristen di wilayah itu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pihak yang menutup rumah doa umat Kristen di Desa Purbayani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bahwa negara menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar merespons penutupan rumah doa itu dengan berkoordinasi melibatkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Garut untuk memastikan penyelesaian permasalahan secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama wajib memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut," ungkap Gugun Gugun dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (15/8).

Baca juga: Kebebasan Beragama & Berkeyakinan di Indonesia   

Gugun juga mengunjungi Kecamatan Caringin untuk melihat situasi di lapangan. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan warga, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencari solusi terbaik.

"Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan," lanjut dia.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

"Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah," sebut Gugun.

Untuk itu, Kemenag mengharapkan masyarakat Garut dan sekitarnya tetap menjaga suasana kondusif serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman.

Ke depan, Kemenag juga akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

"Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut," sambung dia.

Kemenag juga meminta pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

"Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga," ujar Gugun.

Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar