24 Desember 2024
12:29 WIB
Negara Beri Santunan Korban Kecelakaan Saat Libur Nataru
Negara beri santunan korban kecelakaan dengan syarat dan prosedur klaim seperti ini.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Antara Foto/Raisan Al Farisi.
JAKARTA – Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang transportasi umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki yang sesuai kategori.
Mengutip indonesia.go.id, ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang tidak dapat mengklaim santunan Jasa Raharja. Di antaranya, pengendara yang menyebabkan kecelakaan, pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang kereta api, dan korban kecelakaan yang disengaja, misalnya bunuh diri.
Selain itu, korban yang tidak dapat mengklaim santunan mencakup korban kecelakaan yang terbukti mabuk, sedang melakukan kejahatan, korban bencana alam, dan korban lomba kecepatan, misalnya balap mobil.
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:
Pertama, ada surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, misalnya PT KAI untuk kereta api.
Kedua, membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Ketiga, bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yang mencakup KK, KTP, dan surat nikah.
Keempat, datang ke kantor Jasa Raharja dan isi formulir. Kelima, serahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dimiliki. Ini meliputi laporan polisi (LP) beserta sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, dan kuitansi obat-obatan dari rumah sakit.
Selain itu, korban luka-luka yang dirawat perlu menyerahkan fotokopi KTP korban dan fotokopi surat rujukan bila pindah ke rumah sakit lain. Ditambah, memiliki surat kuasa dari korban kepada penerima santunan jika dikuasakan.
Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat, ada empat dokumen yang perlu disiapkan. Ini mencakup laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Bagi korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Ini mencakup laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian, fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
Di samping itu, perlu disiapkan pula fotokopi surat nikah jika korban telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, kuitansi asli biaya perawatan, kuitansi obat-obatan, dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
Bagi korban yang meninggal dunia di TKP, ada enam dokumen pendukung yang diperlukan. Ini mencakup laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, dan fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir.
Setelah menyerahkan seluruh dokumen, korban atau ahli waris menunggu proses pencairan santunan. Besaran santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan santunan perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta, santunan untuk penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan santunan untuk penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.