23 Desember 2024
16:19 WIB
NasDem Kritik PDIP Tolak Kenaikan PPN 12%
PDIP tolak kenaikan PPN 12% dinilai NasDem ada maksud tertentu,
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
| Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai. Freepik/alliesinteractive/Edited. |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro menilai sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12% hanya untuk meraih simpati publik. Pasalnya, sejak awal Fraksi PDIP di DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada saat itu, kata Fauzi, PDIP ikut menyetujui RUU HPP yang kemudian berdampak pada kenaikan PPN ini. Maka penolakan PDIP saat ini terhadap kebijakan PPN 12% dianggap bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
"Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Senin (23/12) di Jakarta.
Ia menjelaskan, UU HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP tersebut semakin mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Menurutnya, PDIP telah mengkhianati kesepakatan bersama oleh DPR dan pemerintah terkait UU HPP yang di dalamnya tercantum penyesuaian PPN.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini," urai dia.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem ini, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok. Contoh jenis barang dan jasa PPN nol persen yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.
Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12% atau nol persen mulai 1 Januari 2025 yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik serta air minum.
"Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat," imbuh Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menyatakan, Fraksi NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.
Selain itu, NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tandas dia.