c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

30 Oktober 2025

09:57 WIB

Musim Hujan, Kemenhut Tindak PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak 

Musim hujan datang ancaman bencana hidrometeorologi makin tak terbendung akibat aktivitas PETI.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Musim Hujan, Kemenhut Tindak PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak&nbsp;</p>
<p>Musim Hujan, Kemenhut Tindak PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak&nbsp;</p>

Tim gabungan Gakkum Kemenhut dan TNI mengamankan salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di TN Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025) ANTARA/HO-Kemenhut.

JAKARTA - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menggelar operasi gabungan bersama TNI, menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat pada Rabu (30/10).

"Kegiatan penegakan hari ini merupakan tindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan dari pemerintah untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera," kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (30/10) malam.

"Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS," imbuh dia.

Baca juga: Upaya Menjaga Halimun Salak Tetap Lestari   

Dalam operasi penindakan tersebut, Dirjen Gakkum Kemenhut menyampaikan, operasi gabungan bersama TNI dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.

Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini memasuki musim hujan, dengan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen, semakin meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, Koramil Cigudeg berjumlah 60 personel. Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda penambang.

Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Hal itu mengingat upaya penindakan sebelumnya terkendala salah satunya karena pola "kucing-kucingan" yang dilakukan para pelaku.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan praktik PETI agar melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kemenhut atau melalui Balai Gakkum setempat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar