c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Maret 2022

17:45 WIB

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun, Munarman justru menilai tuntutan jaksa kurang serius

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan. Shutterstock/dok

JAKARTA- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut delapan tahun penjara. Jaksa berpendapat Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Tindakan Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3). 

Selain meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum pidana Munarman, jaksa juga meminta hakim untuk membayar perkara sebesar Rp5.000.

“Sidang pembacaan surat tuntutan hari ini ditutup dan selanjutnya, akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/3) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakawa Munarman dan penasihat hukumnya,” tambahnya. 

Sementara itu, di persidangan, Munarman menilai, tuntutan jaksa tersebut tidak serius. Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan diri. 

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan mengajukan pembelaan diri,” kata Munarman. 

Pada sidang dakwaan sebelumnya, penuntut umum mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Lalu, Pasal 13 huruf c Perppu UU Nomor 15 Tahun 2003. 

Dalam dakwaan jaksa, Munarman disebut pernah berbaiat atau sumpah setia kepada pemimpin Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Syekh Abu Bakar Al Bagdadi yang dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayahtullah, Ciputat pada 6 Juni 2014.

Munarman juga mengajak orang lain berbaiat kepada pimpinan ISIS pada 2015 bertempat di Sekretariat FPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan UIN Sumatra Utara. Lalu di Deli Serdang, Sumatra Utara. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar