c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 November 2024

08:47 WIB

Mulai Hari Ini, DPR Putar Lagu Indonesia Raya 

Gedung DPR memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB untuk memperkuat semangat nasionalisme.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mulai Hari Ini, DPR Putar Lagu Indonesia Raya&nbsp;</p>
<p>Mulai Hari Ini, DPR Putar Lagu Indonesia Raya&nbsp;</p>

Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. 

JAKARTA - DPR menerbitkan Surat Nomor T/1375/0T/11/2024 yang menginstruksikan agar lingkungan Gedung DPR memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja untuk memperkuat semangat nasionalisme.

Surat tertanggal 5 November 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Adapun instruksi tersebut bakal mulai berlaku pada Kamis (7/11).

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," tulis surat yang ditandatangani Dasco tersebut dikutip dari Antara.

Lagu kebangsaan itu bakal diputar tepat setiap pukul 10.00 WIB di hari kerja. Seperti diketahui di hari kerja normal DPR mulai dari Senin hingga Jumat, agenda rapat-rapat komisi kerap dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain itu, surat itu pun menginstruksikan orang-orang yang beraktivitas di Gedung DPR agar serentak berdiri sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Sebelumnya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya hanya dikumandangkan sebelum digelar agenda Rapat Paripurna, baik Rapat Paripurna DPR, Sidang Paripurna DPD, maupun Sidang Paripurna MPR.

Mengutip konsideran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kesemuanya merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lagu kebangsaan wajib dinyanyikan atau diperdengarkan pada waktu-waktu seperti diatur Pasal 59 di UU ini. Pada ayat 2 huruf a tertulis lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.

Pasal 62 tertulis, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar