c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Desember 2022

13:01 WIB

Mulai 2023, Covid-19 Disamakan Seperti Penyakit Lain

Soal pembiayaan, pasien terinfeksi covid-19 nantinya akan mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maupun secara mandiri, serta jasa asuransi swasta

Mulai 2023, Covid-19 Disamakan Seperti Penyakit Lain
Mulai 2023, Covid-19 Disamakan Seperti Penyakit Lain
Ilustrasi. Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/11/2021). Antara Foto/Teguh Prihatna

JAKARTA – Pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi covid-19 pada 2023. Dengan begitu, mulai tahun 2023 nanti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyamakan mekanisme pembiayaan pasien covid-19 dengan jenis penyakit pada umumnya.

Artinya, pasien terinfeksi covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun secara mandiri, serta jasa asuransi swasta.

"Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat. Nanti akan mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya," kata  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (30/12).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan menanggung biaya pasien covid-19 saat sudah dinyatakan status endemi.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," tuturnya.

Sistem INA-CBG'S adalah, aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia. Biaya pasien covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih. Seperti naik kelas perawatan atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Meski anggaran khusus penanganan pandemi covid-19 pada 2023 tak lagi dialokasikan, namun anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan. 

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.


Pasien Berkeliaran
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi sedikitnya 247 pasien terinfeksi covid-19 masih berkeliaran di fasilitas umum (fasum). Hal ini didapat dari laporan yang diperoleh dari platform PeduliLindungi dalam dua pekan terakhir.

"Saat ini PeduliLindungi per dua pekan terakhir sejak 15 Desember 2022, masih dan telah mencatat data check-in ke ruang publik," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji, seperti dkutip Antara, Rabu.

Dia menjelaskan, dari data yang dihimpun tersebut, sejumlah 11.129.600 orang dengan status hijau atau sudah menerima vaksinasi dosis penguat (booster). Kemudian, 571.577 orang dengan status kuning atau belum booster, 90.693 dengan status merah atau memperoleh vaksin dosis lengkap, dan 247 status hitam alias positif covid-19.

Sementara itu, seiring situasi pandemi covid-19 yang kian terkendali di Tanah Air, kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining kesehatan di beberapa ruang publik mulai kendur. 

Hal ini terlihat di pusat perbelanjaan di Jakarta dan Bekasi, fasilitas stasiun KRL Commuterline hingga restoran selama libur Natal 2022

Petugas keamanan di pintu masuk fasilitas tersebut, mengizinkan pengunjung untuk tetap masuk ke dalam ruangan tanpa perlu melakukan skrining PeduliLindungi, hanya diharuskan mengecek suhu tubuh menggunakan alat termometer.

"Kami menganjurkan bagi pengelola ruang publik untuk tetap dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai alat yang telah disediakan pemerintah untuk membantu mengendalikan penularan covid-19," serunya.

Aplikasi PeduliLindungi disajikan pemerintah sebagai alat yang membantu masyarakat untuk testing, tracing, dan treatment selama pandemi covid-19. Tidak terbatas hanya pada fitur checkin, tapi juga fitur sertifikat internasional, hasil tes, dan fitur lainnya.

"Bagaimana penerapannya serta sanksi (bagi pelanggar) mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masing-masing daerah," kata Setiaji.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar