c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

26 November 2021

13:33 WIB

Mulai 1 Desember, WNI Bisa Terbang Langsung Ke Arab Saudi

Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, juga diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina di negara ketiga

Editor: Faisal Rachman

Mulai 1 Desember, WNI Bisa Terbang Langsung Ke Arab Saudi
Mulai 1 Desember, WNI Bisa Terbang Langsung Ke Arab Saudi
Ilustrasi jamaah umrah Indonesia. dok. Antara Foto

RIYADH – Arab Saudi menyebutkan warga negara dari Indonesia akan diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021, tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Pengumuman tersebut disampaikan otoritas di Saudi pada Kamis (25/11) waktu setempat atau Jumat (26/11) WIB.
 
Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brasil, dan Vietnam, juga diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina. Melansir Saudi Press Agency, pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
 
Ia menambahkan kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global. Kini, tanpa harus transit di negara ketiga, para pengunjung dari enam negara tersebut tinggal menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi covid-19 mereka.
 
Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon. Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.
 
"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.

Suasana Ka'bah di Masjidil Haram di masa pandemi. dok. Antara Foto


Jemaah Umrah
Seperti diketahui, Arab Saudi secara bertahap sudah membuka pintu untuk jemaah umrah mulai 9 Agustus 2021. Langkah itu diterapkan setelah Saudi sekitar satu setengah tahun belakangan tidak menerima kedatangan jemaah asing masuk ke wilayah kerajaan tersebut akibat pandemi covid-19.

Pejabat Kementerian Haji dan Umrah mengatakan jemaah domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19 resmi saat mengajukan permohonan untuk melakukan umrah. Jemaah penerima vaksin dari negara-negara yang dimasukkan Arab Saudi ke daftar larangan masuk, harus dikarantina setibanya di bandara, menurut laporan tersebut.
 
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sendiri sudah bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan. Retno melobi Arab Saudi agar meninjau ulang kebijakannya terkait vaksin covid-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jemaah Indonesia.
 
Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9), Retno menjelaskan mengenai data situasi covid-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.

“Kami mengharapkan kiranya data-data tersebut dapat digunakan oleh otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno

Kepada Menlu Saudi, ia pun menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.
 
Asal tahu saja, meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jemaah umrah dari sejumlah negara, dengan penularan covid-19 yang tinggi seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.
 
Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jemaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin covid-19, mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.
 
Calon jemaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat. Nah, kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat inilah yang dianggap memberatkan Indonesia.

 

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar