31 Mei 2024
09:28 WIB
MUI Wajibkan Selebgram Berzakat
Selebgram, youtubers wajib berzakat dengan berbagai ketentuan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Selebgram Sarti memotret kopi Badui di salah satu platform media sosial di Kampung Kaduketug, Lebak, Banten, Selasa (13/2/2024). Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan, youtubers dan selebgram, wajib hukumnya untuk berzakat.
"Forum ijtima menetapkan bahwa youtubers, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," papar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (30/5).
Niam menerangkan, forum Ijtima Ulama menilai, teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat. Termasuk, aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
Niam menjelaskan wajib zakat bagi youtubers dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan. Seperti, objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambung dia.
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Lalu, dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5% jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegas Niam.
Dia juga menerangkan, penghasilan dari youtubers dan selebgram , dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.