c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2024

18:20 WIB

MUI: Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Oleh BPIP Kebijakan Tak Beradab

Pernyataan yang disampaikan BPIP dinilai MUI sangat menyakitkan, karena telah bermain-main dengan ajaran agama. MUI Menilai hal ini bukan untuk kebhinekaan, tapi bentuk pemaksaan untuk penyeragaman

<p>MUI: Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Oleh BPIP Kebijakan Tak Beradab</p>
<p>MUI: Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Oleh BPIP Kebijakan Tak Beradab</p>

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Antara/Asep Firmansyah

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8).

Cholil mengatakan pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Larangan penggunaan jilbab demi mengangkat nilai-nilai keseragaman yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, lanjutnya, tak bisa diterima.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.

Cholil menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Cholil menjelaskan, dalam poin tersebut disebutkan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka. Satunya aturan penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab. Namun, kata dia, Peraturan BPIP ini 'disunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," kata dia.

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Cholil menambahkan.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama. Selain itu, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata dia.

Yudi menjelaskan, penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Tuai Banyak Kecaman
Pernyataan ini pun menuai banyak kecaman. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyayangkan pelepasan jilbab anggota putri Paskibraka tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

"Jelas, ini suatu tindakan yang tidak mencerminkan serta mengedepankan makna yang terkandung di dalam Pancasila," kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai tindakan pelepasan jilbab tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam menjaga kebinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia. "Sangat miris, dalam momen yang sangat sakral memperingati HUT Kemerdekaan RI justru kita diperlihatkan terampasnya hak petugas Paskibraka Muslimah yang harus menanggalkan jilbabnya untuk dapat tetap bertugas sebagai pengibar bendera," paparnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, bahkan menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kekukuhan individu dalam prinsip keagamaan. Bahkan, untuk keperluan standar seragam Paskibraka sekalipun.  "Ini ke depan harus kita jaga bersama. Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman, tetapi menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Dito mengkritisi argumentasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dinilai tidak tegas terhadap polemik yang menuai sorotan publik tersebut. "Kemarin juga ternyata BPIP sudah melakukan preskon, walaupun jawabannya tidak tegas dan langsung merevisi," serunya.

Dito pun menyayangkan situasi ini dan menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kekukuhan individu meskipun ada kebutuhan untuk keseragaman.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati pun menyayangkan dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan jilbab. Menurut Kurniasih, dugaan larangan tersebut bersifat kontradiktif dengan semangat perempuan Muslim Indonesia dalam menutup aurat dengan berbagai style, tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada larangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berjilbab yang membawa baki bendera pusaka," ujar dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8).

Minta Dicabut
Protes juga datang dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi. Ia meminta kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk dicabut.

"Kami minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," katanya di Padang, Rabu.

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan kebijakan atau aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.

"Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," tegasnya.

Namun tak lama berselang, Istana langsung meresponnya dan menyebut anggota Paskibraka putri diperbolehkan untuk menggunakan hijab. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar