20 Februari 2025
09:56 WIB
MTI: Kecelakaan Maut Perlintasan Sebidang Meningkat
Perlintasan sebidang tanpa izin bertambah seiring meluasnya kawasan pemukiman di desa-desa.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang kereta api kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya.
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, kecelakaan maut di perlintasan sebidang terus berulang dan makin meningkat. Karena, banyak perlintasan tak berizin bermunculan seiring meluasnya kawasan pemukiman ke desa-desa.
Selain itu, aktivitas masyarakat kini sudah 24 jam sehingga membutuhkan penjagaan untuk waktu yang sama. Sementara itu, menurut MTI, korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur tersebut.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.
“Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup,” jelas dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2).
Djoko mendorong kewaspadaan harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa dan malam hari. Agar dampaknya lebih baik, dapat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah desa untuk mengatasi masalah di perlintasan sebidang.
Dia pun meminta, di tengah efisiensi anggaran pemerintah, jangan ada petugas jaga lintasan (PJL) yang dirumahkan.
“Meskipun, pengelolaan JPL ada yang dilakukan Dinas Perhubungan (pemda). Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa,” saran Djoko.
Berdasarkan data dari PT KAI (2025), total 3.896 perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL) terdiri dari 2.803 JPL resmi dan 1.093 JPL liar.
Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga. Sementara 2.017 JPL terjaga, yang dikelola swasta sebanyak 40 JPL, swadaya masyarakat 460 JPL, pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL dan PT KAI 979 JPL.
Kecelakaan Meningkat
Total kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Sejak 2020 sebanyak 269 kejadian, berikutnya 2021 277 kejadian, di 2022 288 kejadian, lalu 2023 328 kejadian, dan 2024 337 kejadian.
Total korban 1.226 orang selama 2020 -2024. Sebanyak 450 meninggal dunia, 318 luka berat dan 458 luka ringan.
“Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga,” jelas dia.
Dalam lima tahun terakhir terjadi 1.499 kecelakaan di perlintasan sebidang. Lokasi kecelakaan 81% terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Jenis kendaraan terdampak 55% adalah sepeda motor, sementara kendaraan roda empat dan lebih sebanyak 45%.
Jumlah lokomotif tertemper 2020 sebanyak 490 unit, 2021 527 unit, 2022 617 unit, 2023 660 unit, dan 2024 756 unit.