c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Agustus 2025

19:11 WIB

MPR Rampungkan Rumusan Awal PPHN

MPR mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang baru saja dirampungkan Badan Pengkajian MPR

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>MPR Rampungkan Rumusan Awal PPHN</p>
<p>MPR Rampungkan Rumusan Awal PPHN</p>

Tangkapan layar - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri.


JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merampungkan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini dipastikan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

"Badan Pengkajian MPR, dengan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan awal PPHN," kata Muzani saat berpidato dalam sidang tahunan di gedung MPR, Jumat (15/8), seperti dilansir Antara.

Badan Pengkajian MPR dijelaskan Muzani telah menyampaikan hasil rumusan awal PPHN dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan Kelompok DPD, pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu.

Meski demikian, rumusan awal itu dinilai Muzani masih harus dilengkapi, dan masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut. Karenanya, dia meminta seluruh masyarakat untuk terlibat memberikan masukan demi memperkuat konsep rumusan awal PPHN.

"Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Muzani.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, rumusan awal PPHN yang sudah diselesaikan MPR RI adalah terkait pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan sendi-sendi hukum, dan lain-lain.

MPR, kata dia, tengah mempertimbangkan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, konsensus nasional, atau sekadar UU, untuk menetapkan PPHN.

“Yang belum kami sepakati adalah produk hukum apa yang nanti akan dipergunakan untuk menetapkan PPHN tersebut. Satu, apakah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar? Kedua, apakah berdasarkan konsensus nasional? Atau, ketiga, apakah sekadar undang-undang saja?,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Oleh sebab itu, MPR melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan sedang mengkaji produk hukum untuk menetapkan PPHN tersebut. Kajian tersebut diupayakan cepat selesai.

“Nanti akan kami laporkan kembali kepada Presiden terkait payung hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa PPHN dipertimbangkan untuk tidak diatur dalam sebuah undang-undang.

“Jangan juga nanti, katakan saja kami akhirnya putuskan bahwa itu akan ditetapkan melalui undang-undang, tetapi undang-undang kan rawan kena torpedo nanti di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

“Yang tidak bisa kemudian digugat di MK adalah satu, Undang-Undang Dasar, atau kedua, dulu namanya TAP MPR. Namun, sekarang kan TAP MPR sudah tidak ada lagi,” tambah Eddy.

Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto akan memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar