c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

24 September 2024

09:13 WIB

MPR Buat Ketetapan MPR Pelantikan Presiden-Wapres

Ketetapan MPR sebelumnya tak digunakan untuk pelantikan presiden dan wapres beberapa periode sebelumnya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MPR Buat Ketetapan MPR Pelantikan Presiden-Wapres</p>
<p>MPR Buat Ketetapan MPR Pelantikan Presiden-Wapres</p>

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Par lemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Antara Foto/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA - MPR menyepakati pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.

Jadi, pelantikan presiden dan wapres tidak seperti beberapa periode lalu. Yakni, proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wapres sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat 2 UUD 1945," jelas Ketua MPR, Bambang Soesatyo dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (23/9).

Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada Pasal 120 ayat 3 yang berbunyi pelantikan presiden dan wapres ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Menurut dia, Ketetapan MPR itu bersifat penetapan (beschikking), serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan, DPR dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar