20 Juni 2023
19:53 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kehadiran MPP Digital untuk mengubah paradigma birokrasi yang kaku, berbelit-belit, dan lambat menjadi pola interaksi yang lebih interaktif, cair, dan cepat antara pemerintah dan masyarakat.
Sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi, pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan. Karena 78% dari total penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna internet. Lalu, menurut data Badan Pusat Statistik, sekitar 67% penduduk Indonesia sudah memiliki ponsel.
“Merespons ruang komunikasi yang semakin terbuka lebar tersebut, pemerintah tentu dituntut lebih adaptif termasuk di dalam menghadirkan langkah inovatif pada pola interaksi pelayanan publik,” jelasnya, dalam Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Jakarta, yang dipantau daring, Selasa (20/6).
Ma’ruf mengungkapkan, sejak awal desain kebijakan MPP merupakan satu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah ingin mengubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lain menjadi pelayanan publik yang terpadu.
“Kita mengenalnya dengan sebutan pelayanan terpadu satu pintu. Sebagaimana pernah saya sampaikan MPP berkualitas akan terwujud jika institusi birokrasi di level pusat dan daerah bisa mengesampingkan ego sektoral. Untuk itu perlu kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan menyepakati standar dan jenis pelayanan publik, serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi,” papar dia.
Hadirnya MPP, ditambahkannya, harus mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktek percaloan, dan minimnya informasi layanan.
Birokrasi Lebih Lincah
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, dengan MPP Digital ini bisa mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo akan bergerak untuk reformasi berdampak, bukan lagi terjebak di tumpukan kertas, tapi birokrasinya akan lebih lincah.
“Kehadiran MPP Digital ini memungkinkan masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung direct service pelayanan bergerak atau mobile service. Kemudian pelayanan mandiri atau self service, dan aplikasi electronic service atau kanal-kanal langsung dengan digital lewat HP masyarakat,” kata Anas.
Penerapan MPP Digital telah berhasil dilakukan dan mulai dimanfaatkan oleh masyarakat pada 21 lokus daerah.
Adapun, 21 kabupaten/kota yang menjadi lokus implementasi tahap pertama atau lokus percontohan yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Kotawaringin, Kabupaten Magetan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tuban, Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kota Kendari, Kota Magelang, Kota Metro, Kota Mojokerto, Kota Samarinda, Kota Surakarta, Kota Tanjung Pinang, serta Kota Yogyakarta.
Untuk diketahui, MPP Digital telah dilengkapi dengan proses registrasi akun yang lebih mudah melalui pemanfaatan Face Recognition (FR) yang terintegrasi langsung dengan database dari Kementerian Dalam Negeri sehingga diharapkan dapat meningkatkan sisi keamanan dalam aplikasi. Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital dari sisi back-end memanfaatkan koneksi melalui Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri.
Terdapat delapan layanan yang dikembangkan, diantaranya yaitu permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, hingga akta kematian. Sedangkan untuk layanan izin tenaga kesehatan dari sisi back-end memanfaatkan sistem non-OSS yang merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan dukungan integrasi SISDMK Kementerian Kesehatan sehingga dapat meminimalisir proses unggah data bagi tenaga kesehatan dalam mengurus layanan perizinan di MPP Digital.
“Sistem pemerintah berbasis elektronik dan MPP Digital ini bukan membuat aplikasi baru, tapi menginteroperabilitaskan dari sistem dan aplikasi yang ada untuk dijadikan dalam satu portal oleh pelayanan publik,” pungkas Anas.