19 Januari 2023
19:17 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sejumlah modus yang dilakukan mafia tanah. Modus ini menurutnya rumit untuk diselesaikan.
Modus-modus yang dimaksud yakni, kasus tanah masyarakat sudah bersertifikat atas tanah tetapi tidak dikuasai, sehingga diserobot oleh pihak lain. Padahal bukan haknya.
"Jadi banyak tanah tuh sertifikatnya punya masyarakat tapi karena tidak diurus, diserobot. Sekarang mau dipakai ternyata dipakai orang lain," jelasnya, dalam Rakor Konflik Pertanahan, Kamis (19/1).
Kemudian, ada tanah masyarakat dengan bersertifikat hak atas tanah dikuasai oleh masyarakatnya tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Akhirnya, tanah itu diambil orang lain.
Kasus lainnya, tanah negara yang tiba-tiba ada yang menjual. Contoh nyatanya, ada bangunan pesantren yang dibangun di tanah negara. Begitu negara mau menyelesaikan di baliknya ada orang-orang ternama.
Modus selanjutnya, tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun tidak bersertifikat tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain, sehingga dia yang sudah turun temurun tinggal diusir karena tiba-tiba ada sertifikatnya.
"Tanah yang dihuni secara turun temurun tidak ada sertifikatnya karena dulu memang tidak pakai sertifikat. Namun tiba ada yang memperjualbelikan tanpa sepengetahuan penghuninya. Tapi begitu diadukan tidak terima, diminta dibawa ke pengadilan. Tapi ke pengadilan kalah juga," paparnya.
Mahfud mengungkapkan kasus seperti itu banyak terjadi di desa. Mengadu ke polisi diusir, ke BPN tidak dilayani.
Berikutnya, ada klaim tanah adat tanah ulayat di atas area tanah sudah bersertifikat milik masyarakat, namun begitu masyarakatnya mau menempati malah dipolisikan. Masyarakat digiring ke kantor polisi.
Kemudian ada faktor kesalahan dari kantor pertanahan provinsi dan kabupaten/kota dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
Seperti ada kesalahan penentuan batas tanah, kesalahan pemetaan yang mengakibatkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat. Sehingga sertifikatnya yang diterbitkan lebih dari satu.
Selanjutnya, penguasaan tanah dengan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman. Kemudian tanah tersebut dialihkan ke pihak ketiga.
Mahfud menjelaskan menyelesaikan masalah tanah adalah hal yang rumit. Sebabnya, mafia tanah melakukan aksinya dengan cara melanggar hukum.
"Itu cepat sekali kalau orang mau melakukan penipuan itu cepat sekali. Sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud.