c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 Agustus 2024

16:38 WIB

MKMK Tegaskan Kawal Putusan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, setiap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>MKMK Tegaskan Kawal Putusan MK</p>
<p>MKMK Tegaskan Kawal Putusan MK</p>

Pengunjuk rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 membentangkan spanduk saat berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri ketika menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar menegaskan, MKMK akan mengawal putusan MK.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK), kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini," kata Yuliandri di aula Gedung I MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8). 

Yuliandri juga mengatakan, MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK, termasuk juga menjaga setiap putusan-putusan MK.

Ketika MK telah melahirkan putusan, dia menegaskan bahwa ketentuan itu langsung berlaku.

"Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal," kata mantan Rektor Universitas Andalas itu.

Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.

Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

"Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi," kata Yuliandri.

Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.

Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar