24 Juni 2024
16:40 WIB
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyimpulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar Kode Etik DPR karena pernyataannya yang menyebut bahwa semua parpol setuju melakukan amendemen UUD 1945
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Bambang Soesatyo (Bamsoet). antarafoto
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun menyampaikan, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang mengkritik pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.
"Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu (Bamsoet) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," kata Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Dia menjelaskan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pada Pasal 2 Kode Etik DPR RI menekankan bahwa anggota dewan harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Selain itu anggota Dewan juga diwajibkan bertanggung jawab dalam mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Keputusan ini dibuat setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen Pengadu. Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan," papar Adang.
MKD, lanjut Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," tandas Adang.
Sebelumnya, pernyataan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang.
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6) lalu.