c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

16:52 WIB

MK Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak uji formil UU TNI karena menilai pembentuk UU telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>MK Tolak Uji Formil UU TNI</p>
<p>MK Tolak Uji Formil UU TNI</p>

Hakim MK. Antara Foto/Aprillio Akbar 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara uji formil Undang-undang (UU) TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil. Perkara ini diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).

“Satu, menyatakan permohonan pemohon lima dan pemohon enam tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon satu sampai dengan pemohon empat untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Namun dalam perkara ini terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim MK. Suhartoyo menyebut mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan dirinya sendiri.

“Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan alasan ditolaknya perkara ini adalah karena pembentuk UU telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004.

“Pembentuk UU juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi," jelasnya.

Dengan begitu, menurut Guntur, pembentuk UU telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU TNI yang dapat dijadikan bahan dalam mengambil keputusan untuk merumuskan norma pada setiap pembentukan UU.

Guntur juga menyampaikan bukti pendukung yang disampaikan pemohon terkait sulitnya mengakses dokumen RUU TNI juga dianggap tidak melanggar.

Pertimbangan yang disampaikan Guntur itu berbeda dengan dalil para pemohon yang mengatakan kesulitan mengakses rapat dan dokumen terkait revisi UU TNI.

Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.

Selain perkara tersebut, empat perkara UU TNI lainnya juga diputuskan oleh MK hari ini. MK menyatakan empat perkara itu tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. 

Keempatnya perkara itu teregistrasi dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar