21 Mei 2024
14:32 WIB
MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg dari PPP
Sengketa pileg PPP yang menuding perolehan suara partai itu beralih ke Partai Garuda di seluruh Jawa Barat.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (1/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Hakim MK, Guntur Hamzah saat menguraikan setelah MK memeriksa secara seksama, PPP mempermasalahkan perolehan suara pemohon dan Garuda. Menurut PPP, terdapat perbedaan penghitungan antara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan versi PPP yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.
“Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara pemohon kepada Partai Garuda pada 6 dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan dapil Jawa Barat V,” lanjut dia.
Sementara, untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, PPP hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Garuda. Kondisi itu menurut MK dan KPU tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
“Padahal permohonan pemohon kepada Mahkamah untuk menentukan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum permohonan pemohon,” ujar Guntur.
Selain itu, kata Guntur, PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara (TPS) mana dan terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara PPP pada dapil Jawa Barat V.
Guntur menyampaikan, PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai.
Adapun PPP menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS. Tetapi, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara pemohon atau penggelembungan suara Garuda
“Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon,” ucap Guntur.
PPP juga tidak menjelaskan perpindahan suara PPP ke Garuda berasal dari suara partai PPP atau suara itu dari caleg PPP.
Sebagai informasi, PPP gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) empat persen pada Pileg DPR RI 2024. Dari hasil rekapitulasi tingkat nasional, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil. Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87% suara.