c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

09:21 WIB

MK Soroti Kinerja Pembuat Undang-undang

Pembuat undang-undang tak juga mengubah aturan ambang batas parlemen di UU Pemilu yang sudah diputus MK tahun 2023. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK Soroti Kinerja Pembuat Undang-undang</p>
<p>MK Soroti Kinerja Pembuat Undang-undang</p>

Ruang Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Rivan Awal Lingga. 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kinerja pembentuk undang-undang sebagai landasan putusan menolak uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang diujikan Partai Buruh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10) dikutip dari Antara.

MK menyatakan permohonan Partai Buruh prematur untuk diajukan. Lantaran, Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu sejatinya sudah dinilai oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, tetapi pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.

Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu tertulis, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada Februari 2024, MK menyatakan pasal tersebut "konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan."

Melalui putusan dimaksud, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk pemilihan anggota DPR tahun 2029.

Namun, hingga hari ini, pemerintah dan DPR belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu.

Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusionalitas yang didalilkan Partai Buruh dalam Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak berdasar sehingga tidak dapat dinilai oleh MK.

"Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo (ini) belum saatnya untuk diajukan ke Mahkamah," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.

Partai Buruh, salah satunya, mempersoalkan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu dan meminta MK untuk meninjau kembali Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, Partai Buruh menyatakan putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang ambang batas parlemen belum dapat sepenuhnya mengatasi kerugian konstitusional partai politik.

Menurut Partai Buruh, sekalipun pembentuk undang-undang melaksanakan perintah MK dengan mengubah bunyi Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu, partainya tetap terancam kehilangan hak mendapat kursi DPR jika norma tersebut masih menentukan besaran angka atau persentase ambang batas.

Maka dari itu, Partai Buruh meminta Mahkamah secara eksplisit memaknai pasal tersebut menjadi "penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan."


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar