c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Oktober 2025

15:47 WIB

MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN 

Lembaga pengawas ASN pernah ada yakni KASN yang dibubarkan dan dilebur ke BKN maupun Kementerian PAN.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN&nbsp;</p>
<p>MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN&nbsp;</p>

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat saat apel sebelum mengikuti halalbihalal di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (8/4/2025). AntaraFoto/M Risyal Hidayat.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembubaran itu berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, dan kewenangan KASN diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, MK memandang, salah satu persoalan ASN jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, yaitu mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Sehingga, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

Atas dasar itu, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menguraikan, pengawasan kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas. Tetapi juga, sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan.

Pengawasan itu juga guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan. Sehingga, mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN.

Baca juga: KASN Bubar, BKN Awasi Netralitas ASN   

MK menegaskan, wujud lembaga independen itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN,” ujar Guntur.

Pada dasarnya, Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN mengatur, Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan penerapan sistem merit.

Namun, menurut MK, norma pasal tersebut tidak menyertakan komponen pembentuk sistem merit yang dinilai sangat penting dalam membentuk ASN yang berakhlak, yakni asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

MK menyatakan, dalam konteks prinsip meritokrasi, ketiadaan frasa “asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN” dalam norma Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN tidak menunjukkan kejelasan dan keutuhan norma sebagai sistem pengawasan ASN yang komprehensif.

“Sehingga, frasa asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, perlu ditegaskan secara expressis verbis (eksplisit) dalam norma Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20 Tahun 2023 agar tidak dimaknai sebagai norma yang tidak lengkap,” kata Guntur.

Berdasarkan pelbagai pertimbangan, MK menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, pelindungan dan kepastian hukum, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang adil.

Sehingga, MK menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara, dilakukan suatu lembaga independen.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar