13 November 2023
15:16 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Sebelumnya, MKMK yang dibentuk hanya bersifat adhoc.
Alasan dibuatnya MKMK secara permanen itu adalah sebagai langkah pembuktian awal dari MK dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Selain itu, hal ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK menjelang penanganan sengketa penyelesaian hasil pemilihan umum 2024.
“Selain itu kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi Indonesia,” jelasnya, di gedung MK, Jakarta, Senin (13/11).
Suhartoyo yang baru dilantik jadi Ketua MK ini mengatakan, bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan juga hakim MK lain, meneguhkan komitmen untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Ashidiqque mengatakan, MKMK di bawah pimpinannya diberi tugas untuk menghadapi kasus menyelesaikan kasus yang timbul gara-gara putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang persyaratan usia batas usia capres dan cawapres.
“Sekarang alhamdulillah, walaupun dikasih tugas 30 hari, kami sudah selesaikan dalam waktu dua minggu sudah beres. Sekarang sudah ditindaklanjuti, sekarang sudah pengucapan sumpah berarti tugas kami sudah selesai,” kata Jimly.
Maka dari itu jika masih ada yang melapor terkait dengan kasus putusan syarat usia capres-cawapres itu, MKMK sudah tutup buku. MKMK sudah memberi mengumumkan putusannya
“Jadi tidak perlu melayani lagi dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai. tidak perlu dilanjutkan laporan yang terkait dengan kasus yang kemarin. Kalau ada kasus-kasus baru perkara baru, ya laporan-laporan baru berhubungan dengan kasus lain, saya persilakan MKMK yang akan datang tentu yang meresponsnya. Tapi tunggu MKMK permanen dulu,” pungkas dia.