c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2025

18:17 WIB

MK Minta Penjelasan Rasionalitas Usia Pensiun TNI 

Hakim MK butuh penjelasan, pensiun jenderal bisa ditunda sementara tamtama, bintara, perwira menengah sesuai batas usia.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK Minta Penjelasan Rasionalitas Usia Pensiun TNI&nbsp;</p>
<p>MK Minta Penjelasan Rasionalitas Usia Pensiun TNI&nbsp;</p>

Prajurit TNI dari berbagai matra sedang berbaris. Antara Foto/Aprillio Akbar.

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan rasionalitas perbedaan usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkatnya seperti tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Mengapa untuk semua bintara lalu perwira sampai kolonel, batas usia pensiunnya tidak dibedakan? Sementara untuk perwira tinggi itu dibedakan? Apa rasionalitas di balik ini?” urai Wakil Ketua MK ini pada sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).

Saldi menyatakan, sekalipun batas usia pensiun perwira TNI sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU ada persoalan rasionalitas yang harus dipenuhi.

Untuk itu, dia meminta perwakilan DPR dan pemerintah dalam sidang uji materi untuk menjelaskan. Jika tidak, usia pensiun itu untuk disamakan. Walau sebetulnya, kata Saldi, MK berupaya menghindari berkaitan mengenai angka.

“Terlebih ada ketentuan lain untuk bintang empat yang sedang menjalankan jabatan bisa diperpanjang dua kali. Masing-masing satu tahun oleh Presiden. Apalagi rasionalitas di balik ini? Padahal kan harusnya semakin senior itu semakin kita kurangi. Nah, ini semakin senior semakin diperpanjang,” lanjut Saldi.

Menurut Saldi, rasionalitasnya tidak bisa diterima dalam batas penalaran yang wajar dan harus dipikirkan dengan serius. Sementara, selama ini dikenal penyamaan usia pensiun.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengakui dalam pembahasan UU TNI mengenai batas usia pensiun itu terjadi perdebatan panjang. Lalu, untuk para perwira tinggi itu adalah orang-orang yang teruji. 

Dia memastikan, merit sistemnya berjalan dengan baik. Maka layak untuk mengisi jabatan lebih lama agar lebih bermanfaat untuk bangsa.

“Ini kan masalahnya (usia) 58 pensiun. Jadi panglima TNI kita di tiga periode terakhir satu tahun, satu tahun, satu tahun. Karena di rata-rata, bintang dua saja sudah 57, ya baru masuk pensiun dia. Panglima adalah pemimpin dari para kepala staf yang arahnya bagian dari menentukan kebaikan negara kita,” ujar Utut.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, usia pensiun TNI ini dipengaruhi beban tugas dan tantangan global.

“Selain itu memang untuk bintang satu ke bintang dua dan seterusnya itu sangat selektif. Dan kami akan jelaskan secara rinci nanti dalam keterangan tambahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelum UU TNI direvisi atau pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun.

Namun, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, dan perwira sampai dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun. Perwira tinggi (pati) bintang satu bisa berdinas hingga 60 tahun, pati bintang dua hingga 61 tahun, dan pati bintang tiga bisa berdinas sampai dengan berumur 62 tahun.

Kemudian, pati bintang empat bisa pensiun di umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan Presiden. Untuk satu kali perpanjangan maksimal hingga satu tahun. Dengan demikian, pati bintang empat dapat pensiun di umur 65 tahun bila diperpanjang sebanyak dua kali masa jabatannya oleh presiden.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar