c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

29 April 2024

10:37 WIB

MK: Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan PHPU Legislatif 2024

PHPU Legislatif 2024 yang terdaftar di MK sebanyak 297 perkara dan harus diputuskan dalam 30 hari kerja.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK: Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan PHPU Legislatif 2024</p>
<p>MK: Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan PHPU Legislatif 2024</p>

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (1/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, hari ini, Senin (29/4). MK mencatat, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, partai politik peserta pemilu paling banyak mengajukan perkara PHPU legislatif 2024, dengan jumlah masing-masing 32 perkara.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.

“MK menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024,” jelas Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara dari 297 perkara.

Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR 12 perkara.

Sementara itu, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi sembilan provinsi. Provinsi ini yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau dengan masing-masing dua perkara.

Lalu, provinsi lainnya Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan masing-masing satu perkara.

Adapun MK mulai menggelar sidang perdana 297 perkara PHPU legislatif 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024.

Fajar menjelaskan, sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, gedung I dan II. Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua Panel Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Ketua Panel Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel III dipimpin hakom konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar