20 Desember 2023
17:36 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Pembentukan ini dilakukan secara aklamasi oleh para hakim MK.
Hakim MK sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, berpedoman pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu orang hakim MK, satu orang tokoh masyarakat; dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
“Oleh karenanya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum” paparnya, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Adapun untuk Palguna, dia adalah hakim MK masa jabatan 2003–2008 dan 2015–2020. Palguna juga pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim MK Guntur Hamzah.
Enny menegaskan, ketiga anggota MKMK permanen ini dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Rencananya, lanjut Enny, keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun.
Nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK, termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.
Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.