c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Agustus 2024

08:47 WIB

MK Bahas Putusan Gugatan Anwar Usman

MK gelar RPH untuk bahas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MK Bahas Putusan Gugatan Anwar Usman</p>
<p>MK Bahas Putusan Gugatan Anwar Usman</p>

Hakim konstitusi, Anwar Usman  di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga,” ucap hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (13/8).

Enny menguraikan, baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.

Sementara itu, mengenai sikap MK apakah menerima atau tidak akan putusan PTUN Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono menyatakan, seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.

“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” urai Fajar via pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/8).

PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar putusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Yakni, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua MK 2023–2028,” demikian isi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.

Sementara itu, terkait permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar