c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 Maret 2025

13:10 WIB

Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus minyak goreng Minyakita, yang melakukan pengemasan minyak goreng merek Minyakita di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</p>
<p>Minyakita Tak Sesuai Takaran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka</p>

Petugas Dinperindag Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat melakukan pengecekan di Pasar Banyumas, Senin (10/3/2025), memasukkan Minyakita kemasan 1 liter ke dalam gelas ukur untuk memastikan ketepatan takarannya. ANTARA/HO-Dinperindag Banyumas


JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai label dan takaran berinisial AWI. Tersangka berperan sebagai pemilik merangkap kepala cabang dan pengelola PT Arta Global atau PT Ayarasa Nabati, yang melakukan pengemasan minyak goreng merek Minyakita di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, AWI ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni Minyakita yang telah diproduksi dan dokumen penjualan, dalam penggeledahan di lokasi tersebut.

"Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan produksi Minyakita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pouch dengan isi dan ukuran berbeda-beda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," kata Helfi di Bareskrim, Selasa (11/3).

Saat melakukan pengujian sampel minyak goreng yang diproduksi oleh AWI, polisi mendapati volume kemasan 1 liter hanya diisi 750-800 mililiter. Hal ini dilakukan sesuai dengan pengaturan pada mesin pengisi milik AWI. Pada mesin itu tertera sejumlah ukuran, di antaranya 802 mililiter dan 760 mililiter.

"Jadi, kami sudah melakukan pengecekan. Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan," tambah Halfi.

AWI, saat diperiksa, mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader berinisial D. Perusahaan itu berada di wilayah Bekasi. AWI sendiri membelinya Rp18.100 per kilogram.

Suplai botol dan kemasan pouch didapat AWI dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu botol harganya Rp930, sedangkan untuk satu kemasan pouch Rp680. Lalu, kemasan 2 liter harganya Rp870.

Tersangka mengaku berperan sebagai kepala cabang PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satunya adalah Minyakita.

"Jadi, ada merek lain, selain Minyakita," lanjut Helfi.

Baca juga: Kapolri Ungkap Ada Minyakita Palsu, Bukan Hanya Takaran Dikurangi

Dari penelusuran polisi, AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi sebanyak 400 hingga 800 karton sehari dalam berbagai bentuk kemasan.

Selanjutnya, polisi telah melakukan penyitaan 450 dus Minyakita dengan berbagai kemasan. Minyak goreng itu disita dari satu unit truk yang akan berangkat mendistribusikannya. 

Penyidik juga menyita 180 Minyakita kemasan pouch dari dalam gudang. Ada juga 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine yang digunakan untuk pengisian botol.

Polisi juga menemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1000 liter. Total minyak goreng yang disita penyidik mencapai 10.560 liter.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar