19 Oktober 2024
09:21 WIB
Minim UMKM di Jakarta Sampaikan LKMP
UMKM minim menyampaikan LMKP diakui oleh Pemprov DKI Jakarta karena minim sosialisasi.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui kegiatan "PTSP Goes To Mall" membuka booth di salah satu mal kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata, kesadaran pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKMP). Penyampaian LKMP menjadi salah satu dasar bagi Pemprov DKI untuk menentukan kebijakan terkait investasi ke depan.
"Sebab kesadaran pelaku usaha masih kurang karena salah satunya sosialisasi yang juga kurang,” kata Ketua Subkelompok Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rahmalia Hidayati di Jakarta, Jumat (18/10) dikutip dari Antara.
Menurut dia, sosialisasi yang kurang menjadikan pelaku usaha tak tahu LKPM itu adalah salah satu kewajiban yang harus mereka lakukan.
Pada sisi lain, ada kekhawatiran dari pelaku usaha, mereka dikenai pajak usai menyampaikan LKPM. Padahal LKPM tak ada kaitannya dengan pajak namun terkait dengan realisasi investasi pelaku usaha.
LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal guna memantau realisasi investasi dan produksi.
Menurut Rahmalia, pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah maupun besar harus menyampaikan LKPM bahkan bila belum ada realisasi investasi.
"Melaporkan itu bukan hanya pada saat sudah ada realisasi, tapi kalau memang dia belum ada realisasi, dia harus tetap melaporkan. Jadi nol, bisa saja melaporkannya nol," kata dia.
Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam tiga periode berturut-turut, maka akan diberikan surat peringatan secara bertahap dengan saksi paling berat berupa pembekuan Nomor Izin Berusaha (NIB).
"Untuk saat ini masih bertahap untuk menerapkan sanksi itu, karena fokusnya kami sebenarnya ke pembinaan. Kalau setiap pelaku usaha langsung seketat itu, khawatir mengganggu jalannya perekonomian di Indonesia," lanjut dia.
Lalu, guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melapor maka sosialisasi terus dilakukan di periode pelaporan.
Tahun ini, DPMPTSP DKI menyelenggarakan tiga kali sosialisasi, yakni April, Juli dan Oktober dengan melibatkan total sekitar 590 pelaku usaha.
Selain itu dinas juga melakukan pendampingan dan membuka loket LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP). Lalu, di tingkat kelurahan dan kecamatan, menjalankan monitoring, pelaku usaha mana yang belum melapor.
LKPM menjadi salah satu bentuk kontrol pemerintah pada pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB. Di sisi lain, melalui LKPM, pemerintah dapat mengetahui sektor-sektor usaha mana yang sedang berkembang dan yang perlu ditingkatkan investasinya.