c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Mei 2022

17:27 WIB

Minggu Depan, Ganjil-Genap Berlaku Di 25 Ruas Jalan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menargetkan cakupan layanan transportasi umum mencapai 95% wilayah Ibu Kota pada akhir 2022.

Editor: Rikando Somba

Minggu Depan, Ganjil-Genap Berlaku Di 25 Ruas Jalan Jakarta
Minggu Depan, Ganjil-Genap Berlaku Di 25 Ruas Jalan Jakarta
Ilustrasi petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Galih P

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkaji kemungkinan memperluas aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota menjadi 25 ruas jalan. Perluasan disebabkan mulai meningkatnya volume lalu lintas. 

Lonjakan volume lalu lintas sudah mulai terasa, mencapai 1,1 juta kendaraan. Kenaikan ini setara dengan 6,25%, lebih tinggi dari saat PPKM level empat diterapkan, pada awal Maret 2022.

Perluasan kebijakan ganjil-genap sebanyak 25 ruas jalan di Ibu Kota itu rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5).

"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan "Jakarta Hajatan" di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Baca juga: Polda Metro Jaya Izinkan Warga Rekam Polantas

Lonjakan volume lalu lintas yang kini terjadi, diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

Apalagi, sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100% beraktivitas, seperti pekerja sektor non-esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum. 

Syafrin juga menyebutkan, volume jumlah penumpang kendaraan umum, juga diperkirakan semakin meningkat.

 



Naik Belasan Persen
Kini saja, lonjakan sudah mencapai hingga 17,5% dari saat diterapkannya PPKM level empat di DKI.

Penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil-genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil-Genap. Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku Senin sampai Jumat. Sementara itu, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Dikutip dari Antara, ke- 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019, diantaranya adalah Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Jakarta Dimulai 6 Juni

Sementara itu, terhadap transportasi massal, Pemprov DKI Jakarta menargetkan cakupan layanan ini mencapai 95% wilayah Ibu Kota pada akhir 2022. Kini, layanan baru mencakup sebesar 82%.

"Misi kami mengubah Jakarta dari kota yang didominasi lalu lintas padat dan tercemar menjadi kota global yang memiliki transportasi publik berkelanjutan, aman dan nyaman," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Sri Haryati dalam sebuah webinar di Jakarta, Jumat.

Upaya dalam hal ini adalah dengan menata kawasan stasiun kereta rel listrik (KRL) hingga mengintegrasikan layanan transportasi berbasis komuter dengan berbagai moda transportasi lainnya. Semua dilakukan agar layanan lebih baik dan perpindahan penumpang yang lebih nyaman.

Sri mengungkapkan upaya menambah cakupan transportasi umum itu untuk mendukung mobilitas warga Jakarta ke depan, khususnya ketika tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pemprov DKI, kata dia, juga menargetkan penggunaan bahan bakar dari energi listrik untuk 100 unit bus TransJakarta.

Kini, baru 30 unit armada bus TransJakarta yang sudah mengaspal di jalanan Jakarta menggunakan bahan bakar berbasis listrik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar