c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

18 Agustus 2022

12:30 WIB

Mesti Ada Tindakan Pencatutan NIK Anggota Bawaslu

Pencatutan NIK anggota Bawaslu tergolong perbuatan yang disengaja dan ada ancaman pidana.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Mesti Ada Tindakan Pencatutan NIK Anggota Bawaslu
Mesti Ada Tindakan Pencatutan NIK Anggota Bawaslu
Gedung Bawaslu. bawaslu.go.id.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi dan hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan 275 orang anggota lembaga itu oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja. Agar, lanjut politisi PDIP ini, pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” papar Junimart dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/8) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.

Karena itu, lanjut Junimart, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara undang-undang, tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar