25 September 2025
18:57 WIB
Merokok di Lingkungan Sekolah Dapat Dikenakan Sanksi
Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Petugas kesehatan melakukan skrining keterpaparan asap rokok pada siswa sebuah sekolah dasar. Antara Foto/Siswowidodo
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan, merokok di lingkungan sekolah dapat dikenakan sanksi. Sebab, sekolah termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang KTR di Lingkungan Sekolah.
"Sanksi ini diberikan kepada sekolah, guru, atau stakeholder sekolah yang masih merokok di kawasan dilarang merokok, dan mungkin sanksi dan teguran kepada murid-murid yang terlihat melakukan kegiatan tersebut," ujar perwakilan Direktorat SD Kemendikdasmen, Enfira, dalam acara Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) yang digelar secara daring, Kamis (25/9).
Dia menjelaskan, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengatur secara rinci hal-hal yang dilarang di sekolah untuk mewujudkan lingkungan bebas rokok.
Pasal 5 Ayat 1 menyatakan, hal-hal yang dilarang mencakup merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di lingkungan sekolah.
Lalu, Pasal 5 Ayat 3 menyatakan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan KTR di lingkungan sekolah. Jenis sanksi yang diberikan merupakan kewenangan kepala sekolah.
Peran Teman Sebaya
Di samping penjatuhan sanksi, Enfira berkata sekolah juga berperan melakukan edukasi bahaya merokok pada warga sekolah. Upaya ini dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Gerakan Sekolah Sehat yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan siswa.
Sejalan dengan itu, dia menilai teman sebaya juga berperan penting dalam mengedukasi sesama terkait bahaya rokok. Teman sebaya dapat menghapus persepsi bahwa rokok adalah produk yang keren atau gaul. Ini adalah persepsi yang cukup umum di kalangan anak dan remaja.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inez Ayu Dhamiera menambahkan, status sekolah sebagai KTR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal 443 Ayat 2 aturan itu menyebutkan, ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, salah satunya tempat belajar-mengajar.
Dia pun mengimbau pemerintah daerah untuk turut melindungi anak-anak dari bahaya rokok dengan menegakkan berbagai regulasi yang ada. Terlebih, melindungi generasi muda dari bahaya rokok bukan hanya isu kesehatan, tapi juga isu pembangunan daerah.
"Anak-anak merupakan aset masa depan bangsa yang harus dijaga, jangan sampai daerah gagal untuk melindungi anak-anak," pesan Inez.