c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

05 Februari 2025

19:19 WIB

Menteri Pigai Urai Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana

Alaasan Prabowo memberikan amnesti adalah karena HAM dan kepadatan di lapas,

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menteri Pigai Urai Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana</p>
<p>Menteri Pigai Urai Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana</p>

Ilustrasi penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria.

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menjelaskan alasan rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada 44 ribu narapidana, berdasarkan prinsip HAM dan rekonsiliasi.

Dia mengungkapkan, tujuan utama pemberian amnesti ini yaitu menciptakan perubahan dalam sistem hukum Indonesia, serta memberikan keuntungan bagi negara. Salah satu keuntungannya pengurangan kepadatan isi lembaga pemasyarakatan, hingga mengurangi anggaran.

"Saya ingin tegaskan di sini, amnesti diberikan atas landasan, kemanusiaan dan rekonsiliasi," kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Pigai menambahkan, Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, memuliakan manusia dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, serta nilai-nilai universal tentang HAM.

"Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden," sambung mantan anggota Komnas HAM ini.

Baca: Napi Yang Dapat Amnesti Akan Dibekali Pendidikan HAM

Sejauh ini, Pigai mengonfirmasi amnesti akan diberikan kepada sekitar 44 ribu narapidana. Tapi, ia belum bisa memastikan jumlah ini akan bertambah, berkurang atau tetap.

"Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum," beber Pigai.

Dia menuturkan, pemberian amnesti diprioritaskan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman, bukan yang akan bebas bersyarat. Salah satu sasaran penerima amnesti adalah narapidana yang terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia pun menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana Papua yang bersenjata. Narapidana yang diberikan amnesti yaitu narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai.

Baca: Memahami Grasi, Amnesti, Dan Abolisi Kebebasan Berekspresi
Pigai menjamin kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di era Presiden Prabowo.

Indikatornya, selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada pejabat kriminalisasi warga karena menghina pejabat negara.

Pigai lantas mencontohkan kebebasan demokrasi selama proses Pilkada 2024 yang dinilainya banyak daerah dimenangkan oleh pasangan calon yang diusung partai non pemerintah.

"Pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan. Banyak juga oposisi menang di mana-mana, yang posisi juga menang di mana-mana. Gerindra malah kalah, kalah banyak," beber Pigai.

Menurutnya hal itu menunjukkan demokrasi di Tanah Air sudah lebih terbuka dan bebas, semua anak bangsa terbuka untuk berkontestasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar